9 Tips Beli Properti Agar Tak Bermasalah Seperti Kasus Meikarta

Pakar properti bagikan 9 tips cermat membeli properti agar tak bermasalah seperti kasus Meikarta, di tengah lemahnya perlindungan hukum bagi konsumen.

Jakarta, CNN Indonesia

Kasus mangkrak apartemen Meikarta mengungkap fakta bahwa konsumen lemah di mata hukum, serta berpotensi ditindas pengembang. Terlebih, ekosistem properti Indonesia yang masih seperti hutan rimba.

Megaproyek PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang bernaung di Lippo Group ini awalnya digadang-gadang bakal memiliki 100 tower, dengan 35-46 lantai. Pemasarannya sangat masif, padahal belum ada konstruksi yang dibangun. Proyek itu pun mangkrak. Unit apartemen gagal diserahkan PT MSU kepada pembeli meski dijanjikan rampung pada 2019.

Pengamat Properti Panangian Simanungkalit menegaskan hukum di Indonesia lemah mengenai perlindungan konsumen properti. Industri properti bak hutan rimba kalau urusan perlindungan konsumen.

“Tidak ada hukum yang melindungi konsumen. Hutan rimba investasi di Indonesia ini memang betul-betul terjadi, khususnya di bidang properti lebih mundur hukum atau sistemnya daripada di bidang keuangan,” jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (16/2).

Menurutnya, kunci utama agar pembeli bisa tenang dan aman saat membeli apartemen adalah perbaikan aturan yang melindungi konsumen. Perlu ada kesetaraan antara konsumen dan pengembang, sehingga pengembang nakal bisa ditindak hukum.

Terlepas dari kekosongan hukum dan lemahnya implentasi perlindungan konsumen, ia membagi tips cermat membeli properti agar tak ambyar seperti kasus Meikarta.

1. Cek lokasi dan lingkungan proyek

Carilah lokasi proyek yang berada di lingkungan padat, di mana sekitarnya sudah ada proyek dibangun, bahkan sudah rampung.

Perencana Keuangan OneShildt Consulting Imelda Tarigan menyarankan hal serupa. Calon pembeli harus mengenal betul lokasi dan lingkungan proyek. Buatlah daftar pertanyaan sebelum yakin membeli soal aksesibilitas hingga fasilitas penunjang.

Perencana Keuangan Finante.id Maryadi Santana juga menekankan pentingnya observasi lokasi dan lingkungan proyek, apalagi jika ini adalah properti pertama dan bakal menjadi tempat tinggal utama. Cari tahu juga apakah daerah tersebut bebas banjir atau malah langganan tergenang.

2. Cek reputasi pengembang dan status tanah

Selain lokasi dan lingkungan proyek, Panangian mengatakan pembeli perlu cek kredibilitas pengembang. Siapa pengembangnya serta bagaimana reputasinya.

Senada, ahli properti Steve Sudijanto menegaskan calon pembeli properti wajib melakukan legal review, termasuk jejak rekam developer di masa lalu. Selain itu, perhatikan status tanah dan bangunan, apakah berpotensi bermasalah atau tidak. Jangan lupa pastikan jaminan apa saja dari pihak developer apabila pembangunan bermasalah.

Perencana keuangan Valencia Fabian mengatakan calon pembeli perlu belajar dari kasus Meikarta bahwa reputasi developer sangatlah penting. Ia menyarankan konsumen memastikan beberapa hal, seperti legalitas hingga jangka waktu pembangunan.

3. Hindari mimpi surga dan janji manis pengembang

Iklan Meikarta melekat di benak banyak orang. Iklan jor-joran menggempur televisi pada 2017 dengan slogan pemasaran “Aku ingin pindah Meikarta”. Lembaga riset Nielsen mencatat belanja iklan Meikarta di 2017 lebih dari Rp1,5 triliun.

Panangian mengimbau konsumen tidak termakan mimpi surga ala marketing. Maryadi bahkan mengkategorikan iklan jor-joran sebagai tanda bahaya alias red flag. Menurutnya, konsumen harus menggunakan logika ketika melihat penawaran paket yang terlalu wah.

“Jika bonus atau iklan yang terlalu jor-joran, janji-janji di masa depannya terlalu manis, tapi dengan harga yang kelewat murah, maka ini bisa dijadikan red flag,” tegasnya.

4. Jangan kejar diskon

Tawaran diskon yang tidak masuk akal perlu dihindari calon pembeli. Steve Sudijanto menyarankan lebih baik pembeli mengeluarkan uang dalam jumlah wajar ketika beli properti.

“Lebih baik membeli properti dengan harga yang wajar, pada saat hampir selesai dibangun dan sudah ada bank yang bisa memberikan fasilitas kredit pemilikan apartemen (KPA) dan lain-lain, daripada terburu-buru atau tergesa-gesa tetapi akhirnya menyesal gara-gara kejar diskon,” tegasnya.

Lanjut ke halaman sebelah…


Jangan berspekulasi, belilah properti yang sudah jadi

BACA HALAMAN BERIKUTNYA



Sumber: www.cnnindonesia.com