Jakarta, CNN Indonesia —
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap titik rawan penyelundupan pakaian bekas impor dan modus yang kerap digunakan oleh penyeludup.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan untuk titik rawan penyeludupan ada dua daerah.
Pertama, pesisir timur Sumatera, Batam, Kepulauan Riau. Titik kedua, perbatasan Kalimantan, utamanya di Kalimantan Barat seperti Jagoi Babang, Sintete, Entikong.
Ia mengatakan modus yang digunakan pelaku penyelundupan di dua titik tersebut berbeda. Untuk yang di titik rawan pertama, penyeludupan dilakukan dengan menyembunyikan pakaian bekas impor pada barang lain (undeclare).
Sementara untuk titik kedua dilakukan dengan modus menyembunyikan pakaian bekas pada barang Pelintas batas, barang bawaan penumpang, atau menggunakan jalur-jalur kecil melewati hutan yang sulit terdeteksi.
Ia menambahkan Ditjen Bea Cukai sudah berhasil menggagalkan beberapa upaya penyeludupan di dua titik tersebut.
“Sepanjang 2022 Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap impor pakaian bekas illegal melalui laut dan darat sebanyak 234 kali dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp24,21 miliar,” katanya dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, Kamis (16/3) ini.
Ia menambahkan penindakan itu mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan 2021 yang hanya 165 kali dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp17,42 milliar.
“Dalam menjalankan fungsi pengawasan tersebut, sekaligus mendukung penegakan hukum pelanggaran laut, Bea Cukai juga menjalin sinergi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain yang terkait, seperi Polairud, KPLP, Bakamla, TNI AL,” katanya.
Pakaian bekas impor belakangan ini menjadi perhatian pemerintah. Tidak tanggung-tanggung, perhatian langsung datang dari Presiden Jokowi.
Jokowi mengatakan impor baju bekas harus dihentikan. Menurutnya, impor tersebut mengganggu industri dalam negeri.
Ia karena itu memerintahkan jajarannya untuk segera mencari sebab dan mengatasi masalah itu.
[Gambas:Video CNN]
“Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu. Yang namanya impor pakaian bekas mengganggu,” ujar Jokowi saat menghadiri Pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri, Rabu (15/3).
Menindaklanjuti perintah Jokowi itu, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk menindak impor pakaian bekas alias thrift.
“Hari ini, Selasa (14/3), Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan tentunya terkait dengan penindakan praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting dan upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta seperti dikutip dari tribratanews.polri.go.id.
(fby/agt)
Sumber: www.cnnindonesia.com