Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Rafael Alun Trisambodo tidak mendapatkan uang pensiun setelah dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rafael dipecat berdasarkan hasil rekomendasi audit investigasi oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Keputusan tersebut pun sudah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Rekomendasi dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) ini kan pelanggaran dan kategori pelanggaran disiplin berat. Konsekuensinya adalah pecat dan tidak dapat (uang) pensiun,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi dalam konferensi pers, Rabu (8/3).
Rafael sebelumnya tercatat sebagai eselon III pada Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. Adapun jenjang pangkat bagi eselon III adalah terendah golongan III/d dan tertinggi golongan IV/d tergantung masa kerja sebagai PNS.
Lalu berapa uang pensiun yang tidak didapatkan oleh Rafael?
Uang pensiunan PNS ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda.
Dalam aturan ini, uang pensiun ditetapkan diberikan setiap bulan kepada seluruh pegawai yang sudah melewati usia 56 tahun.
Berdasarkan PP 18/2019 ini, uang pensiun pokok yang diterima pegawai golongan III/d adalah minimal Rp1.560.800 dan maksimal Rp3.597.800 per bulan.
Sedangkan untuk golongan IV/d, uang pensiunan pokok yang ditetapkan minimal sebesar Rp1.560.800 dan maksimal Rp4.246.300 per bulan.
[Gambas:Video CNN]
(ldy/sfr)
Sumber: www.cnnindonesia.com