Distributor Ungkap Alasan Minyakita Langka: Sudah Bayar, Belum Dikirim

Produk Minyakita ukuran 1 liter mulai langka di beberapa pasar tradisional Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, sejak awal Januari 2023.

Jakarta, CNN Indonesia

Sejumlah distributor mengungkap alasan kelangkaan minyak goreng Minyakita di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Perum Bulog sebagai salah satu distributor mengaku telah mengajukan pembelian pada pemasok namun belum mendapat pengiriman hingga saat ini.

Bahkan, Bulog mengaku sudah membayar tunai pembelian kepada produsen tetapi hingga sekarang pasokan masih tersendat.

Hal ini terungkap saat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah V Balikpapan melakukan pemanggilan pada distributor yang melakukan praktik penjualan Minyakita harus diikuti produk lain (tying) dan menjual harga minyak di tas harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu.

“Kami akan tindak lanjut apakah ada pengaturan atau penahanan pasokan Minyakita ke masyarakat yang dilakukan secara sengaja,” tutur kata Kepala KPUU Kanwil V Balikpapan Manaek SM Pasaribu lewat keterangan tertulis, Selasa (14/2).

Menurutnya, jika stok Minyakita merupakan alokasi DMO, maka seharusnya dapat didistribusikan pihak produsen ke daerah secepatnya.

“Pada hari ini untuk sementara Kanwil V memperoleh keterangan dari dua distributor minyak goreng yakni PT Artam Kumala Jaya dan Perum Bulog, sedangkan satu distributor yaitu PT Indomarco Adi Prima tidak hadir,” ucap Manaek.

Beberapa minggu terakhir warga Balikpapan mengeluhkan ketersediaan Minyakita cukup terbatas dan harga Minyakita dijual Rp17.500 per kemasan.

Selain soal kelangkaan stok, Manaek mengungkapkan alasan praktik tying merupakan permintaan dari produsen.

Fakta ini ia dapatkan berdasar keterangan dari PT Artam Kumala Jaya yang mengaku ketika membeli Minyakita juga diwajibkan untuk dapat memasarkan atau menjual produk lain juga.

“Karena membeli Minyakita sekaligus juga membeli produk lain, maka pihaknya berusaha juga untuk dapat menjual produk lain yang sudah terbeli tersebut kepada retailer,” kata Manaek.

Lebih lanjut, Manaek kini tengah menjadwalkan pemanggilan para produsen pelaku praktik tying ini. Selain itu, ia juga akan menyelesaikan pemanggilan distributor lain yang melakukan praktik serupa.

Sebelumnya, KPPU Balikpapan mengungkapkan pihaknya telah melakukan observasi pasar selama tiga bulan, dari November 2022 hingga Januari 2023.

“Dalam observasi lapangan tersebut, KPPU menemukan keberadaan berbagai pedagang yang telah membeli Minyakita dari distributor dengan syarat harus membeli produk lain dari distributor tersebut,” ucap Manaek melalui keterangan tertulis, Jumat (10/2).

Menurutnya, pelanggaran itu ditemukan di Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan. Ia tidak menutup kemungkinan pelanggaran serupa juga terjadi di daerah lain di Kalimantan.

Setidaknya terdapat dua bentuk penjualan dengan syarat yang ditemukan KPPU. Pertama, membeli Minyakita dalam jumlah tertentu harus disertai dengan membeli produk minyak goreng merk selain Minyakita.

Kedua, membeli Minyakita dalam jumlah tertentu harus disertai dengan membeli produk nonminyak goreng seperti sabun cuci piring.

[Gambas:Video CNN]

(cfd/sfr)





Sumber: www.cnnindonesia.com