Jakarta, CNN Indonesia —
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas untuk membahas minyak goreng kemasan Minyakita yang langka dan mahal di pasar.
Minyak program pemerintah ini dijual Rp16 ribu hingga Rp17 ribu per liter di pasar, padahal harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter.
“Kami sudah mengagendakan untuk memanggil Mendag dan Mendag juga secara informal sudah menyampaikan kepada kami sebenarnya bahwa pemerintah sudah berusaha semaksimal mungkin agar Februari ini sebenarnya permasalahan kita bisa diselesaikan,” ujar Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade, dikutip dari situs resmi DPR, Senin (1/2).
Andre menambahkan jika permasalahan Minyakita tidak selesai pada bulan ini, maka akan lebih bermasalah jelang ramadan karena permintaan meningkat. Maka dari itu, DPR akan menunggu kebijakan pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut.
“Kami Komisi VI akan terus mengawasi, mengingatkan, dan mendukung pemerintah agar ini (Minyakita) tidak langka lagi. Kita belajar dari pengalaman masa lalu lah, malu kita negara produsen CPO terbesar di dunia, tapi rakyatnya kesulitan mendapat minyak goreng murah,” imbuhnya.
Akhir Januari lalu, Zulhas berharap minyak goreng kemasan Minyakita segera kembali membanjiri pasaran dalam dua pekan ke depan. Artinya minggu ini Minyakita harusnya sudah banyak di pasar.
“Mudah-mudahan nanti dua minggu lagi sudah banyak barangnya karena untuk dalam negeri sudah ditambah separuh. Mudah-mudahan dua minggu lagi sudah banjir,” ujarnya di Kementerian Perdagangan, Selasa (31/1) lalu.
Kementerian Perdagangan juga sebenarnya sudah mengeluarkan kebijakan untuk mengatasi masalah minyak goreng yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat, yang diteken 6 Februari 2023.
Dalam edaran itu disebutkan tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer. Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET.
Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya. Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.
“Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini,” tegas Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Kasan melalui keterangan resmi.
Namun, berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di Pasar Santa, Jakarta Selatan, stok Minyakita pada sepekan terakhir menipis. Bahkan, beberapa pedagang tidak lagi memiliki stok. Kondisi serupa juga terjadi di Pasar Warung Buncit, Jakarta Selatan. Pedagang mengeluhkan kelangkaan Minyakita dan lonjakan harga komoditas tersebut.
[Gambas:Video CNN]
(fby/pta)
[Gambas:Video CNN]
Sumber: www.cnnindonesia.com