Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah resmi memberi subsidi kendaraan listrik, khususnya motor listrik senilai Rp7 juta per unit. Subsidi itu ditujukan untuk 200 ribu unit pembelian motor listrik baru tahun 2023.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan subsidi motor listrik akan diutamakan untuk UMKM, khususnya penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), serta pelanggan listrik 450-900 VA.
“Target penerima bantuan ini diutamakan UMKM, khususnya penerima KUR dan penerima BPUM, juga bisa pelanggan 450-900 VA. Hal ini untuk mendorong produktivitas usaha pelaku UMKM,” ujarnya di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin (6/5).
Lantas apakah UMKM tepat diberikan subsidi motor listrik?
Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita mengatakan UMKM biasanya sudah memiliki kendaraan, baik motor maupun mobil untuk usaha.
Ia menilai menargetkan UMKM sebagai pasar kendaraan listrik bersubsidi justru membuat UMKM harus mengeluarkan pengeluaran baru untuk mengkonversi kendaraannya. Pemerintah perlu melakukan riset mendalam terlebih dahulu daripada nantinya kebijakan subsidi ini malah kontraproduktif.
“UMKM biasanya membutuhkan akses pasar, pelatihan penguatan kapasitas institusi dan SDM, permodalan, dan sejenisnya, alias bukan kendaraan listrik,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (9/3).
Maka dari itu, Ronny memandang landasan dan latar belakang subsidi motor listrik masih harus diperjelas lagi.
“Mengapa ujug-ujug kendaraan listrik mendapat subsidi sangat besar? Apakah memang untuk kepentingan UMKM atau untuk kepentingan publik atau justeru untuk kepentingan segelintir pihak yang menjual dan memproduksi kendaraan listrik?” ujar Ronny.
Senada, Direktur Indonesia Development and Islamic Studies (IDEAS) Yusuf Wibisono mengatakan memberi dukungan kepada UMKM dalam bentuk motor adalah tidak relevan karena sebagian besar UMKM sudah memiliki motor.
“Kebijakan subsidi motor listrik dengan target UMKM adalah kebijakan yang dipaksakan, mengada-ada, dan terlihat seperti berpihak kepada ekonomi rakyat, namun substansi sebenarnya adalah memberi keuntungan kepada produsen motor listrik,” katanya.
Berdasarkan risetnya dengan menggunakan garis kemiskinan internasional, Yusuf menemukan terdapat 48,4 juta penduduk miskin dan 68,6 juta penduduk rentan miskin pada Maret 2022.
Ia mengatakan pengusaha mikro, yang sebagian besar masuk kelompok penduduk miskin, tidak terlalu membutuhkan bantuan motor karena 75,6 persen sudah memiliki motor. Demikian pula pelaku usaha kecil yang mayoritas merupakan kelompok penduduk rentan miskin, tidak terlalu membutuhkan karena 84,9 persen punya motor.
Pasalnya, bagi pelaku UMKM, motor telah menjadi alat produksi yang penting dan telah menjadi keharusan bagi UMKM untuk menjalankan usaha mereka. Maka dari itu, program subsidi motor listrik bagi UMKM dinilai tidak relevan.
Menurutnya, bantuan terpenting bagi UMKM adalah akses terhadap permodalan yang murah dan fleksibel, lokasi atau tempat usaha yang strategis dan dekat dengan pembeli, serta asistensi atau pendampingan usaha yang intensif, mulai dari bantuan bahan baku, produksi, pengemasan dan penyimpanan, hingga pemasaran.
[Gambas:Video CNN]
(fby/pta)
Sumber: www.cnnindonesia.com