Kemenkeu Respons soal 39 Pejabat Merangkap Komisaris BUMN

Staf Menkeu mengonfirmasi identitas pejabat pajak, yang anaknya menjadi tersangka pengeroyokan putra petinggi GP Anshor.

Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons 39 pejabatnya yang rangkap jabatan menjadi komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk Wamenkeu Suahasil Nazara hingga Inspektur Jenderal Awan Nurmawan Nuh.

“Saya tidak defense, ini informasi. Kalau Anda cek, ini (rangkap jabatan) bukan sekarang saja, dari dulu sudah seperti itu. Kenapa? karena UU Keuangan Negara, UU BUMN mengamanatkan itu,” ujar Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo di Gedung Djuanda I Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (8/3).

Menurut Prastowo, pejabat Kemenkeu merangkap jabatan karena melekat tanggung jawab dan membuat koordinasi lebih mudah.

Secara hierarki, sambungnya, pejabat Kemenkeu yang rangkap jabatan tersebut bisa menjalankan tugas sesuai portofolionya, seperti langsung melaporkan ketika ada masalah, mengundang rapat, hingga mengubah kebijakan.

“Kalau di kami, bendahara negara, adalah salah satu pemegang saham utama. Karena memegang otoritas fiskal, maka menempatkan perwakilan di sana, menugaskan para pejabatnya untuk menjadi komisaris dalam rangka pengawasan karena di situ ada tanggung jawab,” ujarnya.

Karenanya, Prastowo berharap masyarakat memahami fenomena rangkap jabatan ini adalah dalam rangka pengawasan.

“Yang dilarang setahu saya menteri, penafsiran berikutnya apakah wakil menteri sama dengan menteri menurut UU? Ini kan perdebatan berikutnya. Silakan kalau itu tidak memuaskan sebaiknya diuji untuk wakil menteri, karena yang diuji waktu itu menteri,” jelas Prastowo.

Meski begitu, Prastowo mengaku pihak Kemenkeu terbuka dengan adanya perubahan undang-undang bila dibutuhkan. Ia menjelaskan Kemenkeu siap mengikuti arahan Presiden Joko Widodo dan DPR.

“Kami kan ngikut saja, menjalani perintah. Sehingga lebih tepat diamanatkan kepada uu supaya jelas dudukannya, kalau eksisting uu tidak melarang. Tapi kalau dirasa memang tidak tepat, mari kita usulkan dan masyarakat punya hak untuk mengusulkan perubahan uu itu. Kami ikut saja,” terangnya.

Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) mencatat ada 39 pejabat Kemenkeu yang rangkap jabatan. Mayoritas pejabat ini merupakan eselon I dan II. Kebanyakan dari mereka merangkap sebagai komisaris maupun wakil komisaris di BUMN.

Seknas Fitra menilai Kemenkeu memiliki fungsi dan peran yang penting serta vital bagi pengelolaan keuangan di Indonesia. Fokus kinerjanya menjadi bercabang akibat rangkap jabatan, sehingga dikhawatirkan berdampak pada kinerja mereka, baik di Kemenkeu ataupun perusahaan plat merah.

“Alasan lainnya, persoalan rangkap jabatan sejatinya telah melanggar regulasi sehingga kebijakan rangkap jabatan ini patut untuk dievaluasi kembali,” ungkap Seknas Fitra melalui keterangan resmi, Senin (6/3) lalu.

Berikut 39 pejabat Kemenkeu yang rangkap jabatan sebagai komisaris berdasarkan data Seknas Fitra:

1. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara : Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero)

2. Sekretaris Jenderal Heru Pambudi : Komisaris PT Pertamina (Persero)

3. Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata : Komisaris PT Telkom

4. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo : Komisaris PT SMI

5. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani : Komisaris BNI

6. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban : Komisaris Bank Mandiri

7. Direktur Jenderal Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti: Komisaris PT Semen Indonesia Group

8. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman : Komisioner Lembaga Simpan Pinjam (Bukan BUMN)

9. Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh : Komisaris PT Penjamin dan Infrastruktur

10. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu : Komisaris PT Pupuk Indonesia

11. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Andin Hadiyanto : Komisaris BTN

12. Staff Ahli Organisasi, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Sudarto : Komisaris Pegadaian

13. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Suminto : Ketua Komite Remunerasi dan Nominasi Indonesia Exim Bank

14. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti : Komisaris Utama di PT Sarana Multigriya Finansial

15. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal : Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance

16. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Made Arya Wijaya : Komisaris PT Biofarma

17. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan, Rina Widiyani Wahyuningdyah : Komisaris PT Sarana Multigriya Finansial/SMF

18. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan R. Wiwin Istanti : Komisaris PTPN 7

19. Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan Ari Wahyuni : Komisaris Jamkrindo

20. Kepala Biro Hukum Arief Wibisono : Wakil Presiden Komisaris PT PON (Petra Oxo Nusantara)

21. Kepala Biro Advokasi Tio Serepina Siahaan : Komisaris Utama PT Geodipa Energi

22. Kepala Biro Sumber Daya Manusia Rukijo : Komisaris PT Mass Rapid Transit Jakarta (PT MRT Jakarta)

23. Kepala Biro Umum Sugeng Wardoyo : Komisaris PT Pelayaran Bahtera Adhiguna

24. Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan Hidayat Amir : Komisaris PT Angkasa Pura I

25. Tenaga Pengkaji Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Agung Kuswandono : Komisaris PT Biro Klasifikasi Indonesia

26. Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Rofyanto Kurniawan : Komisaris PT ASABRI

27. Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Chalimah Pujiastuti : Komisaris PT POS

28. Sekretaris DJKN Dedy Syarif Usman : Komisaris PT Waskita Karya TBK

29. Direktur Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Encep Sudarwan : Komisaris Askrindo

30. Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Dwi Pudjiastuti Handayani : Komisaris Indonesia Re

31. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Wawan Sunarjo : Komisaris PT Surveyor Indonesia

32. Direktur Sistem Penganggaran Lisbon Sirait : Anggota Dewan Pengawas LLP-KUKM

33. Inspektur V Sudarso : Komisaris PT Barata Indonesia

34. Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Meirizal Nur : Komisaris Indosat

35. Direktur Lelang Joko Prihanto : Komisaris PT Karabha Digdaya (bukan BUMN)

36. Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Mariatul Aini : Komisaris PT Penjamin dan Infrastruktur

37. Direktur Kapasitas Pelaksana Transfer Bhimantara Widyajala : Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance

38. Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara Heri Setiawan : Komisaris PT Geo Dipa Energi

39. Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK) Adi Budiarso : Komisaris PT SUCOFINDO

[Gambas:Video CNN]

(skt/sfr)





Sumber: www.cnnindonesia.com