Kemenkeu soal Seruan Boikot Pajak Said Aqil: Pisahkan Kasus-Kewajiban

Kemenkeu buka suara seruan Mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj untuk tak bayar pajak jika Rafael Alun Trisambodo terbukti menyelewengkan dana pajak.

Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj yang akan menyerukan aksi tak bayar pajak jika harta Rafael Alun Trisambodo terbukti  berasal dari penggelapan dana pajak.

Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan kasus Rafael dan kewajiban bayar pajak harus dipisahkan karena tidak memiliki korelasi. Menurutnya bayar pajak itu adalah kewajiban.

“Terkait seruan atau bahasa tidak membayar pajak barangkali kami melihatnya kita harus pisahkan antara kasus dan kewajiban. Kejadian ini adalah kasus,” kata Suryo dalam konferensi pers, Rabu (3/1).

Ia pun menuturkan sistem bayar pajak itu adalah ke negara, tidak lewat petugas ataupun pejabat. Kalau ada yang bayar ke petugas berarti ada kesalahan.

Suryo menegaskan sistem pembayaran pajak sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang (UU). Pihaknya pun menjalankan tugas memungut pajak dan menggunakannya untuk kemaslahatan masyarakat sesuai UU.

“Jadi saya ingin mengimbau untuk membayar pajak suatu keniscayaan dari sistem yang dibangun suatu negara, khususnya Indonesia,” imbuhnya.

Sebelumnya, Said Aqil Siroj akan menyerukan aksi tak bayar pajak jika Rafael Alun Trisambodo terbukti menyelewengkan dana pajak.

Said menyebut hal serupa pernah dia serukan saat menjabat sebagai Ketum PBNU pada 2012 dan telah disepakati dalam Munas NU. Kala itu, seruan dikeluarkan Said lantaran Gayus terbukti melakukan penyelewengan dana.

“Pada 2012 bulan September, Munas ulama di pesantren Cirebon, waktu itu baru ada kejadian Gayus Tambunan, keputusan para kyai bahwa kalau uang pajak selalu diselewengkan NU akan mengambil sikap tegas warga NU tidak usah bayar pajak,” kata Said saat hendak menjenguk David di RS Mayapada.

“Saya ungkit keputusan munas tadi. Kalau memang pajak uang diselewengkan, ulama ini akan mengajak warga tak usah membayar pajak,” imbuhnya.

Said mengungkapkan keputusan itu mengacu pada kitab kuning dan para imam serta ulama. Dia menjelaskan dana pajak harus dipakai untuk keperluan masyarakat umum.

Harta Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan, sebab ditemukan banyak kejanggalan.

Rafael memiliki harta yang hampir setara dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan Rafael per 2021, ia memiliki total kekayaan Rp56.104.350.289, dan tidak memiliki utang sama sekali.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/dzu)


[Gambas:Video CNN]




Sumber: www.cnnindonesia.com