Kemenkeu Tak Bisa Tindak Lanjuti 31 Surat PPATK soal Transaksi Janggal

Kemenkeu mengatakan 31 dari 266 surat laporan yang disampaikan PPATK sejak 2007 sampai 2023 yang tidak bisa ditindaklanjuti.

Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Keuangan memastikan telah menindaklanjuti laporan dari PPATK terkait transaksi janggal yang melibatkan pegawai di lingkungannya. Namun, beberapa dari laporan tersebut tidak bisa diaudit lebih dalam.

Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan 31 dari 266 surat laporan yang disampaikan PPATK sejak 2007 sampai 2023 yang tidak bisa ditindaklanjuti.

“31 surat tidak dapat ditindaklanjuti karena pegawai pensiun, tidak ada info, atau pegawai non Kemenkeu,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (11/3).

Sementara, 86 surat sudah ditindaklanjuti langsung oleh internal Kemenkeu dan saat ini tengah dalam proses pengumpulan bahan, serta keterangan dari pegawai yang bersangkutan.

Adapun 16 surat telah dilimpahkan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

Kemudian, untuk surat laporan lainnya merekomendasikan hukuman disiplin terhadap 352 pegawai dari 964 pegawai yang terlibat melakukan transaksi janggal.

“Ditindaklanjuti menjadi audit investigasi, jumlah kasus 126 dengan hasil rekomendasi hukuman disiplin terhadap 352 pegawai,” pungkas Awan.

Sebelumnya, PPATK mengatakan lebih dari 200 laporan yang sudah disampaikan pihaknya ke Kementerian Keuangan terkait transaksi janggal mencapai Rp300 triliun.

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan tidak tahu dari mana asal nilai tersebut, karena tidak melihat di dalam surat yang dikirimkan oleh PPATK.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/dzu)





Sumber: www.cnnindonesia.com