Korban KSP Sejahtera Bersama yang Terima Ganti Rugi Baru 3 Persen

Menkop UKM Teten Masduki mengungkap realisasi ganti rugi pada korban Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) baru 3 persen.

Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkap realisasi ganti rugi pada korban Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) baru 3 persen.

Padahal, jumlah korban dari koperasi bermasalah ini mencapai 185 ribu orang.

“KSP SP yang anggota 185 ribu itu baru sekitar 3 persen realisasi pembayarannya. Periode waktu masih sampai 2025,” kata Teten dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (14/2) seperti dikutip dari detik.com.

Teten menyebut rendahnya realisasi pembayaran ganti rugi karena putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tidak mengatur sanksi apabila pembayaran oleh koperasi tidak sesuai oleh perjanjian perdamaian.

“Dalam praktiknya sekarang putusan PKPU itu rendah realisasi. Nah di UU PKPU Nomor 37 Tahun 2004 tidak mengatur pengenaan sanksi dalam hal kewajiban pembayaran tidak dilaksanakan sesuai dengan perjanjian perdamaian. Jadi tidak ada ini lemah sekali. Bahkan kemarin PKPU dan kepailitan juga kita sampaikan ke Mahkamah Agung bahwa ini bisa dipakai untuk merampok dana anggota koperasi,” lanjutnya.

Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) jadi salah satu koperasi yang gagal bayar dan merugikan banyak nasabah. Korban dari KSP-SB ini diduga mencapai sekitar 186 ribu orang.

Jumlah korban ini lebih banyak dari KSP Indosurya yang sekitar 23 ribu orang.

Melansir CNBC Indonesia, kerugian korban dari KSP-SB ini mencapai Rp 8 triliun. Kasus gagal bayar KSP Sejahtera Bersama diketahui mulai mencuat pada 2020.

KSP Sejahtera Bersama mengeluarkan surat edaran yang dikeluarkan jajaran pengurus dan pengawasnya secara sepihak. Inti dari surat edaran; KSP-SB tidak menerima pencairan mulai 20 April 2020-Desember 2020.

“KSP-SB memutuskan tidak menerima pencairan mulai dari 20 April 2020-Desember 2020. Dan simpanan jatuh tempo tersebut akan diperpanjang secara otomatis dengan masa simpanan minimal 6 bulan,” bunyi surat edaran tersebut, dikutip dari Lampiran Kronologi kasus.

[Gambas:Video CNN]

(agt/sfr)





Sumber: www.cnnindonesia.com