Kronologi Pembubaran Merpati, dari Merugi, Digugat Hingga Pailit

Sebelum dinyatakan pailit dan dibubarkan Jokowi, kinerja Merpati Airlines merugi sejak 2018. BUMN ini juga digugat karyawan hingga mitranya.

Jakarta, CNN Indonesia

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi bubarkan BUMN PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Pembubaran tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Merpati Nusantara Airlines.

Pembubaran maskapai ini tak lepas dari putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 5/Pdt.Sus Pembatalan Perdamaian I 2022/ PN. Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022 yang menyatakan Merpati Airlines pailit.

“Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna ‘Merpati Nusantara’ menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) bubar karena dinyatakan pailit,” demikian bunyi Pasal 1 PP, yang diteken Jokowi pada 20 Februari 2023 tersebut.

Sebelumnya, Merpati Airlines memang masuk daftar perusahaan pelat merah yang akan dibubarkan Menteri BUMN Erick Thohir.

Jauh sebelum putusan pailit pengadilan muncul, ‘kesehatan’ Merpati Airline sudah mulai terguncang pada 2008 lalu. Saat itu, perusahaan merugi dan utangnya mencapai Rp2,8 triliun.

Sementara aset yang dimiliki hanya Rp999 miliar. Ekuitasnya pun minus Rp1,84 triliun dan kerugiannya tembus Rp641 miliar.

Pemerintah pun memutuskan untuk memasukan perusahaan dalam program restrukturisasi PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). PPA masuk dengan suntikan dana awal Rp300 miliar.

Pada 2012, Merpati Airlines digugat oleh 1.000 karyawan karena perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK). Dua tahun setelahnya kondisi keuangan perusahaan kian buruk hingga resmi berhenti terbang. Kala itu beban utangnya mencapai Rp7,29 triliun.

Pada 2016, Merpati Airlines digugat dalam kasus permohonan pailit. Di tahun yang sama, maskapai tersebut kembali digugat dalam kasus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh PT Prathita Titian Nusantara.

Setahun kemudian, beban utang kreditur naik menjadi Rp10,72 triliun dan ekuitasnya pun minus Rp9,51 triliun.

Pada Juni 2017 Merpati Airlines digugat oleh PT Parewa Katering, penyedia makanan yang memasok kebutuhan penumpang maskapai.

Memasuki 2018, Merpati Airline seperti mendapat angin segar, Direktur Utama Merpati Airline Asep Ekanugraha menyatakan pesawat perusahaan siap terbang lagi pada 2019.

PT Intra Asia Corpora disebut menjadi salah satu investor yang akan menyuntikkan dana segara Rp5,4 triliun. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pun mengabulkan permintaan damai dari Merpati Airlines.

Seiring berjalannya waktu, kondisi perusahaan ternyata tak kunjung membaik, hingga akhirnya PN Surabaya pun menyatakan perusahaan pailit pada 2022 lalu.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/pta)


[Gambas:Video CNN]




Sumber: www.cnnindonesia.com