Jakarta, CNN Indonesia —
Octa FX membantah tuduhan penipuan yang dilontarkan salah satu pegawai pajak Bursok Anthony Marton.
Bursok sebelumnya mengaku tak bisa menarik dana setelah berinvestasi di Octa FX.
“Sebagai broker global terkemuka, OctaFX berusaha untuk menyediakan berbagai opsi pembayaran kepada klien di seluruh dunia untuk kenyamanan mereka,” kata manajemen dalam keterangan resmi, Rabu (9/3).
Untuk menerima deposit dan menarik dana klien, sambungnya, perusahaan bekerja dengan penyedia pembayaran yang bukan subdivisi atau bagian dari layanan mereka. Penyedia pembayaran itu bertindak sesuai dengan standar internal Octa FX.
“Jika kami menerima keluhan mengenai opsi pembayaran tertentu, kami menyelidiki kasus ini dengan cermat dan kooperasi sepenuhnya dengan klien kami. Setiap kasus tersebut ditangani dengan sepatutnya. Dan kami bertindak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan yang kami ikuti dengan ketat,” kata Octa FX.
Perusahaan melakukan investigasi internal atas kasus tersebut dari laporan media dan menyimpulkan tidak pernah dihubungi oleh klien-klien itu terkait masalah opsi pembayaran apa pun, dan kami tidak beralasan untuk mempertanyakan kejujuran dan keamanan opsi pembayaran itu.
Selain itu, perusahaan mengklaim telah memenuhi semua kewajiban kami sebagai broker, termasuk kewajiban finansial, kepada klien itu.
“Pada saat ini setiap kasus dipelajari secara menyeluruh, tim dukungan 24/7 yang multibahasa kami selalu online dan kami melakukan yang terbaik untuk membantu klien kami mencapai tujuan investasi mereka dengan aman dan reliabel,” ujarnya.
Bursok sebelumnya mengatakan saat sang istri mencoba berinvestasi sebesar US$500 dolar di Capital.com dan aplikasi OctaFX pada 2019. Ia mentransfer uang ke rekening virtual PT Antares Payment Method (anak usaha Capital.com di Indonesia).
Namun, menurut Bursok permasalahan muncul saat ia mencoba menarik dana sebesar US$100 dari akun miliknya. Ia menyampaikan bahwa menu penarikan tidak berfungsi sama sekali. Ia lalu melakukan pengaduan kepada Capital.com, tetapi tidak mendapatkan jawaban.
Bursok lantas melakukan pengecekan atas keberadaan PT Antares Payment Method. Ia menemukan fakta bahwa perusahaan yang bersangkutan tidak memiliki NPWP.
“Yang mana saya temukan bahwasanya PT Antares Payment Method ternyata tidak memiliki NPWP, yang berarti perusahaan ini dari sejak menjadi ‘cabang’ dari Capital.com di Indonesia hingga saat ini tidak membayar pajak,” tulis Bursok dalam laporan tertulisnya ke DPR.
Ia juga melakukan pengecekan di situs Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan didapati bahwa ternyata PT Antares Payment Method tidak terdaftar. Bursok lantas menyimpulkan bahwa PT Antares Payment Method merupakan perusahaan bodong.
Tak hanya berhenti di situ, Bursok juga melakukan pengecekan terhadap keabsahan PT Beta Akses Vouchers (OctaFX) hingga ke website Kemenkumham. Hasilnya perusahaan itu juga tidak memiliki NPWP.
[Gambas:Video CNN]
(fby/sfr)
[Gambas:Video CNN]
Sumber: www.cnnindonesia.com