Pertamina soal Korban Plumpang Dilarang Gugat: Salah Paham

Pertamina buka suara soal warga keluarga korban kebakaran di Plumpang yang mengaku dilarang mengajukan gugatan terhadap BUMN tersebut.

Jakarta, CNN Indonesia

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting buka suara soal warga keluarga korban kebakaran di Plumpang yang mengaku dilarang mengajukan gugatan terhadap BUMN tersebut.

“Itu ada kesalahpahaman dan setelah dijelaskan juga keluarga korban paham,” kata Irto saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (10/3).

Ia mengatakan bantuan yang diberikan saat itu adalah untuk biaya pemakaman, bukan kerohiman.

Irto menyebut saat proses penyerahan bantuan tidak ada pemaksaan terkait persetujuan untuk tidak mengajukan gugatan kepada Pertamina.

“Yang dimaksudkan sebagai gugatan, dari pihak keluarga yang lain atas penyerahan biaya pemakaman ini. Jangan sampai ada ahli waris lain yang menyatakan dia yang berhak,” katanya.

Sebelumnya, salah satu keluarga korban tewas kebakaran Depo Pertamina Plumpang di Jakarta Utara mengaku diminta tak menggugat Pertamina setelah diberi uang santunan Rp10 juta.

Rohma, keluarga dari korban tewas, menuturkan salah satu kerabatnya didatangi oleh orang tak dikenal dan diminta untuk menandatangani surat pernyataan tersebut.

Dia pun menandatangani surat tersebut karena dalam keadaan setengah sadar.

“Setelah pulang, kami makamkan Ibu Iriana. Langsung kami bikin tahlilan. Baru paginya, dia bercerita kalau dia dikasih uang sama orang Rp10 juta dan harus menandatangani ini. Karena pada saat itu dia lagi pusing, dia tandatangani aja,” kata Rohma dikutip dari siaran CNN Indonesia TV, Selasa (7/2).

[Gambas:Video CNN]

(yoa/dzu)





Sumber: www.cnnindonesia.com