Jakarta, CNN Indonesia —
PT Zhi Sheng Indonesia (Vivo Communication Indonesia) digugat senilai Rp606 miliar terkait masalah iklan.
Gugatan diajukan oleh H. Yana Sunaryana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 14 Februari 2023 dengan nomor perkara 94/Pdt.G/2023/PN Bdg.
Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan mengabulkan seluruh gugatan.
Penggugat juga meminta pengadilan menyatakan PT Zhi Sheng Indonesia melakukan perbuatan melawan hukum dengan memasang naskah atau iklan billboard VIVO berukuran 4 meter kali 6 meter kali 1 muka kali tiga titik dengan bahan frontlite pada reklame atau billboard milik mereka di Jalan Purnawarman, Bandung.
Maka dari itu, penggugat meminta hakim menghukum PT Zhi Sheng Indonesia membayar ganti rugi Rp600,6 miliar.
“Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materil dan imateril kepada penggugat sebesar Rp600.600.000.000,” tulis petitum gugatan tersebut.
Selain menjatuhkan hukuman itu, mereka juga meminta pengadilan untuk memerintahkan Vivo membayar uang paksa sebesar Rp10 juta dikali tiga titik menjadi Rp30 juta per hari keterlambatan pembayaran.
Penggugat juga meminta pengadilan menyatakan sah dan berharga peletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap banngunan milik PT Zhi Sheng Indonesia yang terletak di Gedung Gold Coast Office Tower Liberty, Lantai 23, Jalan Pantai Indah Kapuk (PIK) Boullevard, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Selain itu, para penggugat juga meminta putusan tersebut dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya hukum banding, verzet maupun kasasi.
Terakhir, penggugat juga meminta pengadilan memerintahkan kepada tergugat dan turut tergugat untuk tunduk, taat dan patuh terhadap putusan tersebut.
CNNIndonesia.com berupaya menghubungi Head of PR Vivo Indonesia Alexa Tiara untuk meminta tanggapan. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum merespons.
[Gambas:Video CNN]
(fby/sfr)
[Gambas:Video CNN]
Sumber: www.cnnindonesia.com