Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Indonesia mengklaim masih bebas melarang ekspor bijih nikel meski kalah gugatan dari Uni Eropa (UE) di World Trade Organization (WTO).
Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Septian Hario Seto mengatakan panel banding WTO belum terbentuk, dan kemungkinan waktu sidang Indonesia masih lama.
“Masih lanjut (banding di WTO), tenang saja. Makanya (AS keluar dari badan banding WTO), panel bandingnya belum terbentuk kan. Estimasi saya mungkin baru 2-3 tahun lagi kita bisa disidangkan,” jelasnya di Sopo Del Tower, Jakarta Selatan, Kamis (23/2).
“Ya (masih bebas larang ekspor), ibaratnya belum ada inkracht (berkekuatan hukum tetap),” tegas Seto.
Pada November 2022 lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan RI kalah gugatan soal larangan ekspor nikel di WTO. Perkara tersebut dicatat dalam sengketa DS 592.
Arifin mengatakan berdasarkan putusan tertanggal 17 Oktober 2022, dijelaskan bahwa Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia kemudian mengatakan pemerintah siap mengajukan banding atas kekalahan Indonesia tersebut.
“Sampai di lubang jarum pun kami akan hadapi dan kami harus berdaulat dan hilirisasi adalah harga mati untuk kita lakukan dalam rangka memberikan nilai tambah,” ujar Bahlil dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (14/12).
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri melaporkan Indonesia telah resmi mengajukan banding ke WTO soal gugatan UE terkait larangan ekspor nikel tersebut. Berkas banding didokumentasikan pada 8 Desember 2022, selepas keputusan panel sengketa pada 30 November 2022.
[Gambas:Video CNN]
(skt/pta)
Sumber: www.cnnindonesia.com