Rincian Penurunan Nilai Manfaat AJB Bumiputera

Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 membayarkan klaim nasabah yang sempat tertunda selama beberapa tahun belakangan ini.

Jakarta, CNN Indonesia

Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 membayarkan klaim nasabah yang sempat tertunda selama beberapa tahun belakangan ini.

Untuk itu, manajemen bersama dengan Rapat Umum Anggota (RUA) atawa Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 telah menyelesaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan.

Salah satu opsi dalam RPK tersebut adalah dengan mengambil kebijakan Penurunan Nilai Manfaat (PNM).

Direktur Utama Bumiputera Irvandi Gustari mengatakan PNM merupakan jalan tengah yang harus ditempuh perusahaan. Dengan begitu, prinsip usaha bersama tetap dapat berjalan dan pemegang polis mendapatkan pembayaran klaim yang tertunda dengan nilai yang berkurang.

“Ini merupakan langkah terbaik yang harus diambil untuk menyelamatkan pemegang polis dengan melanjutkan usaha AJB Bumiputera 1912,” kata Irvandi melalui keterangan resmi, Sabtu (18/2).

Terdapat tiga hal yang menjadi dasar pengambilan keputusan tentang penurunan nilai manfaat. Pertama, Sidang Luar Biasa Badan Perwakilan Anggota (BPA) pada 27 Mei 2022 memutuskan untuk tetap melanjutkan usaha Bumiputera dalam bentuk mutual/usaha bersama, sesuai Anggaran Dasar Bumiputera.

Kedua, Undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Bab VII yang memuat mengenai Asuransi Usaha Bersama.

Prinsip utama Usaha Bersama adalah kebersamaan dalam pengelolaan usaha berdasarkan Anggaran Dasar perusahaan dan Undang-undang nomor 4 tahun 2023, yang di dalamnya memuat ketentuan terkait pembagian keuntungan dan kerugian usaha.

Ketiga, OJK pun telah menyatakan tidak keberatan atas RPK Bumiputera di mana salah satu langkahnya adalah PNM.

Irvanda mengatakan dengan kebijakan PNM, pihaknya akan memprioritaskan pembayaran klaim para pemegang polis yang tertunda dengan nilai maksimal Rp5 juta.

kebijakan PNM klaim polis berlaku untuk seluruh polis asuransi jiwa perorangan dan asuransi jiwa kumpulan.

Setiap pemegang polis yang telah lengkap proses pengajuan klaim polis asuransi dan sudah status siap bayar (status 7 dalam sistem), maka dapat memberikan persetujuan penerimaan PNM, untuk dilanjutkan ke proses pengajuan pembayaran.

Sedangkan, untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp5.000.001 akan dibayarkan dua tahap. Selanjutnya, untuk teknis pengajuan pembayaran klaim PNM akan diproses di kantor cabang masing-masing, dengan mengisi formulir dan kelengkapannya.

Lebih lanjut, polis yang dikenakan kebijakan penurunan nilai manfaat adalah portofolio polis outstanding klaim dan portofolio polis aktif sampai dengan 31 Desember 2022, kecuali portofolio yang berdasarkan kebijakan pengelolaan terpisah (segregasi) Keputusan Direksi No.SK.35/DIR/2019 pada 23 Desember 2019 tentang Segregasi Bisnis AJB Bumiputera 1912.

Penurunan nilai klaim untuk polis yang pembayaran klaimnya tertunda (outstanding) adalah sebagai berikut:

Asuransi Perorangan

– Meninggal turun 20 persen
– Habis kontrak turun 50 persen
– Penebusan turun 50 persen
– DKB, klaim sebagian dan rawat inap tidak turun

Asuransi Kumpulan

– Meninggal turun 20 persen
– Habis kontrak turun 50 persen
– Penebusan turun 50 persen
– Refund premi dan kesehatan tidak turun

Produk tradisional pada aplikasi General Agency System Hybrid (GASH)

– Meninggal turun 20 persen
– Habis kontrak turun 50 persen
– Penebusan turun 50 persen
– DKB, klaim sebagian dan rawat inap tidak turun

Sementara, untuk PNM polis aktif (inforce) adalah sebagai berikut:

Asuransi jiwa perorangan

– Tunggal/sekaligus turun 42,5 persen
– Reguler turun 50 persen
– BPK turun 50 persen
– BPM turun 50 persen
– BPO lebih dari tiga tahun (usia polis saat lapse) turun 50 persen
– BPO kurang dari sama dengan tiga tahun turun 75 persen

Asuransi jiwa kumpulan

– AJK tidak turun
– Non AJK turun 50 persen
– PKK BUMN turun 50 persen
– PKK non BUMN turun 40 persen

[Gambas:Video CNN]

(mrh/dzu)








Sumber: www.cnnindonesia.com