Sri Mulyani Beberkan Tipe Pegawai Kemenkeu yang Wajib Setor LHKPN

Menkeu Sri Mulyani menilai meski angkanya turun, PMI manufaktur Indonesia masih di zona ekspansi yakni di atas level 50.

Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan sejumlah tipe pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang harus melaporkan harta kekayaan. Pasalnya, tak semua pegawai diwajibkan membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Hal ini didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan 83/2021 tentang Daftar Wajib Lapor. Dalam beleid tersebut, perkiraan pegawai yang wajib melaporkan adalah 30 ribu hingga 33 ribu pegawai.

“Di lingkungan Kemenkeu, tidak semua pegawai diwajibkan lapor LHKPN, namun hanya pegawai dan pejabat yang sudah ditetapkan dalam KMK 83/2021 mengenai Daftar Wajib Lapor di Lingkungan Kemenkeu,” ujar Sri Mulyani saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (23/2).

Tipe pegawai yang wajib lapor adalah jabatan pemimpin tinggi (JPT) Madya (eselon I), JPT Pratama (eselon II), dan staf khusus (stafsus).

Kemudian, pejabat pengadaan dan bendahara, Pemeriksa Bea Cukai, account representative (AR), penilai pajak, pemeriksa pajak, pelelang, Widyaiswara, hakim pengadilan pajak, dan pejabat eselon III dan IV, serta pelaksana di unit tertentu.

“Adapun untuk pegawai lainnya yang tidak diwajibkan melaporkan LHKPN, tetap melaporkan harta kekayaannya melalui Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha), suatu aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu,” tutur Ani, sapaan akrabnya.

Sedangkan, pengaturan mengenai penyelenggara negara dan kewajiban LHKPN diatur dalam UU 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, jika mengacu pada UU tersebut, Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih jauh, Ani mengakui belum semua pegawai selesai melakukan pelaporan LHKPN 2022. Saat ini masih 18.306 atau 56,87 persen yang sudah menyelesaikan laporan. Sedangkan sisanya, yaitu 13.885 atau 43,13 persen belum lapor.

“Batas akhir waktu penyampaian per 31 Maret 2023, namun khusus untuk Kemenkeu pelaporan LHKPN, Alpha, dan SPT dianjurkan untuk dapat melaporkan lebih awal yaitu sebelum tanggal 28 Februari 2023,” tegasnya.

[Gambas:Video CNN]

(cfd/pta)





Sumber: www.cnnindonesia.com